Studi Kasus Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 72/PK/Pdt.Sus-HKI/2018 Mengenai Pembatalan Merek Index Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Main Author: A, Faraz Rachmat
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2847
Daftar Isi:
  • Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Sengketa antara Index Interfurn Company Limited dengan Kasno dan Ijek Widya Krisnadi adalah mengenai penggunaan hak eksklusif merek Index. Permasalahan yang penulis kaji berhubungan dengan penggunaan merek terkenal tanpa izin dengan itikad tidak baik dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 72/PK/Pdt.Sus-HKI/2018 dan akibat hukum dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tersebut terhadap para pihak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa : Pertama, Pendaftaran merek Index oleh Ijek Widya Krisnadi yang kemudian dialihkan kepada Kasno pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 72/PK/Pdt.Sus-HKI/2018 ditinjau dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis adalah tidak sah, Ijek Widya Krisnadi terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik yaitu mendompleng keterkenalan merek Index milik Index Interfurn Company Limited yang pada hakikatnya melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, Akibat hukum dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 72/PK/Pdt.Sus-HKI/2018 pada Kasno dan Ijek Widya Krisnadi yang bertentangan dengan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis adalah dibatalkannya hak atas merek Index miliknya serta pada Index Interfurn Company Limited adalah memperoleh pengakuan pengadilan bahwa merek miliknya adalah merek terkenal dan mendapatkan hak eksklusif penggunaan merek Index miliknya di Indonesia