Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Akibat Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen oleh Pemerintah Kota Bandung Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindu

Main Author: A, Fauzan
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2846
Daftar Isi:
  • Saat ini banyak masyarakat yang berminat tinggal di apartemen. Dalam pembangunannya apartemen memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB). Penghuni apartemen dalam hal ini disebut sebagai konsumen mempunyai hak dan kewajiban terhadap pengembang begitu pula sebaliknya. Konsumen berhak memiliki satuan unit apartemen yang layak pakai serta berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap pihak pengembang. Di kota Bandung masih terdapat apartemen yang menyalahi aturan IMB. Hal tersebut mengakibatkan sanksi yang akan diberikan kepada pengembang oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pengembang terhadap konsumen jika IMB apartemen dicabut serta untuk mengetahui cara perlindungan hukum terhadap konsumen apabila IMB apartemen dicabut oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi lapangan melalui wawancara. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif kualitatif Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, tanggung jawab pengembang terhadap konsumen adalah tanggung jawab mutlak (strict product liability) dan tanggung jawab yang didasarkan pada perjanjian (contractual liability). Tanggung jawab mutlak adalah pelaku usaha dalam hal ini pengembang harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen tanpa harus membuktikan ada tidaknya kesalahan pada pelaku usaha dan contractual liability yakni sebagai tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian dari pelaku usaha atas kerugian konsumen. Kedua, Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pencabutan izin mendirikan bangunan dapat dilakukan dengan menggugat ganti kerugian terhadap pihak pengembang secara musyawarah mufakat, jika tidak selesai maka dapat menggugat ganti kerugian di BPSK, jika ada yang keberatan dapat diselesaikan melalui peradilan umum.