Pelaksanaan Kewajiban Pencadangan Dana Abandonment and Site Restoration dalam Production Sharing Contract Bidang Minyak dan Gas Bumi
Main Author: | Utama, Fajar |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2841 |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas melalui Production Sharing Contract tidak terlepas dari masalah yang menyertainya terutama di Indonesia. Salah satu masalah dimaksud yaitu pelaksanaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration, terutama dalam Production Sharing Contract yang ditandatangani sebelum tahun 1995 karena tidak dimuatnya klausul mengenai Abandonment and Site Restoration, sehingga kontraktor tidak melaksanakan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pemerintah terkait kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration yang tidak dilaksanakan dalam Production Sharing Contract yang ditandatangani sebelum tahun 1995. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan memberi analisis yang bertitik tolak pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration. Penelitian ini juga dilaksanakan melalui tahapan penelitian kepustakaan dan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini, akibat hukum dari tidak dilaksanakannya pencadangan dana ASR yaitu dapat diberikannya sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UU Penanaman Modal, atau dapat dilakukannya pengakhiran KKS melalui usulan dari SKK Migas kepada Menteri ESDM sesuai dengan Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2004. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu sesuai dengan Pasal 21 Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 yang mewajibkankan pencadangan dana ASR oleh kontraktor dimulai sejak Permen ESDM tersebut berlaku dengan besaran dan cara pencadangan dananya ditetapkan oleh SKK Migas dan dilaporkan kepada direktur jenderal, serta sisa pencadangan dana yang belum dicadangkan oleh kontraktor sebelumnya dibebankan kepada kontraktor baru yang mengelola wilayah kerja yang sama.