PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PEMBLOKIRAN AKUN GOJEK SECARA SEPIHAK OLEH PT GOJEK INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Author: Nur, Ash Habul Yamin
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2832
Daftar Isi:
  • Terdapat berbagai layanan jasa moderen yang memudahkan konsumen, salah satunya adalah layanan Go-Jek. Layanan Go-Jek juga mempunyai fitur dompet elektronik Go-Pay yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Akan tetapi dibalik kemudahan ini, ternyata masih terdapat permasalahan berupa akun-akun Go-Jek milik konsumen yang diblokir secara sepihak oleh PT Go-Jek Indonesia. Hal ini mengakibatkan tidak dapat digunakannya saldo Go-Pay yang terdapat pada akun yang telah diblokir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemblokiran akun Konsumen secara sepihak oleh Pelaku Usaha merupakan suatu perbuatan melawan hukum, serta mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Pelaku Usaha sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis-normatif dengan meneliti Perjanjian Penggunaan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemblokiran akun secara sepihak di Indonesia serta kemudian disimpulkan secara yuridis-kualitatif tanpa menggunakan data-data statistik maupun rumus-rumus matematika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran akun konsumen yang dilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia tidak melanggar Perjanjian Penggunaan antara Pelaku Usaha dengan Konsumen dikarenakan pada perjanjian tersebut tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai perihal pemblokiran akun konsumen. Akan tetapi, pemblokiran sepihak ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum, yang karenanya menimbulkan hak kepada konsumen untuk meminta pertanggungjawaban. Adapun pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia terhadap perbuatan melawan hukum tersebut adalah ganti kerugian berupa pengembalian uang atau saldo Go-Pay yang terdapat pada akun konsumen senilai dengan jumlah saldo Go-Pay mereka saat pemblokiran sepihak belum dilakukan.