TINDAKAN PENCEGATAN (INTERCEPTION) KAPAL ASING PENGANGKUT PENGUNGSI DAN PENCARI SUAKA DI WILAYAH LAUT SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN PRINSIP NON-REFOULEMENT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: Nursabrina, Mizalfia
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2823
Daftar Isi:
  • Negara mempunyai hak untuk mempertahankan keamanan nasionalnya, terutama dari penyelundupan manusia secara ilegal. Dalam rangka mencegah hal tersebut, negara-negara seperti Australia dan Italia telah menetapkan seperangkat peraturan dan kebijakan untuk melaksanakan pencegatan terhadap kapal-kapal yang dicurigai mengangkut imigran gelap. Dalam pelaksanaannya, pencegatan tersebut mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pengungsi dan pencari suaka yang berhak atas perlindungan internasional, apabila mereka dihadapkan kepada bahaya yang mengancam kelangsungan hidup mereka. Ada pun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk meneliti keabsahan tindakan pencegatan kapal pengangkut pengungsi dan pencari suaka oleh negara, serta bentuk tanggung jawab negara pencegat apabila pencegatan tersebut melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif komparatif, membandingkan praktik-praktik negara yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti untuk kemudian dianalisa berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan cara menganalisa permasalahan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Negara mempunyai yurisdiksi tertentu untuk melaksanakan pencegatan di laut teritorial dan laut lepas dengan tujuan untuk menjaga keamanan negaranya. Namun tindakan pencegatan kapal asing pengangkut pengungsi dan pencari suaka oleh suatu negara berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement. Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut mengakibatkan terancamnya hidup para pengungsi dan pencari suaka, negara harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pengungsi dan pencari suaka tersebut. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pencegatan, negara harus memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan para pengungsi dan pencari suaka.