TANGGUNG JAWAB LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM PEMUNGUTAN ROYALTI TERHADAP RADIO INTERNET YANG MENYIARKAN LAGU TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Main Author: | Aisyah |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2819 |
Daftar Isi:
- Dewasa ini, kemajuan teknologi terjadi sangat pesat. Hal tersebut mengakibatkan terbukanya akses kepada pihak lain untuk memanfaatkan karya lagu atau musik, baik itu untuk konsumsi pribadi, maupun beberapa pihak lain memanfaatkan karya atau lagu musik tersebut untuk tujuan komersial. Contoh yang sedang diminati masyarakat masa kini adalah memperdengarkan karya atau lagu musik melalui Radio Internet. Pada radio internet, salah satu cara mendapatkan lagu adalah dengan men-download lagu-lagu tersebut dari forum gratis di dunia maya. Forum gratis di internet kebanyakan tidak memiliki izin khusus dari pencipta lagu dan/atau pemilik karya cipta, sehingga men-download secara ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Untuk dapat terhindar dari hal tersebut, sebelum menggunakan karya cipta berupa lagu untuk tujuan komersil maka haruslah terlebih mempunya izin. Izin tersebut dapat diperoleh melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengalihan hak pengeksploitasian karya cipta memiliki akibat, yaitu adanya perjanjian dan pembayaran royalti yang mana perjanjian tersebut dibuat antara pengguna dengan Lembaga Manajemen Kolektif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif kepada Pencipta jika terjadi penyiaran melalui radio internet tanpa izin dan tanggung jawab radio internet kepada pencipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Data diperoleh dari studi kepustakaan (library research) dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek Penulisan ini. Adapun metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis data berdasarkan aspek hukum dan tanpa menggunakan diagram-diagram atau data statistik. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Ketika adanya penyiaran lagu tanpa izin dan tanpa royalti, Lembaga Manajemen Kolektif tetap harus bertanggung jawab kepada pencipta, yaitu dengan memungut royalti dari pengguna yang melakukan penyiaran tanpa izin dan tidak disertai dengan royalti kemudian mendistribusikan royalti kepada para pencipta yang menjadi anggotanya sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ketika adanya delik aduan dari pencipta, pihak dari radio internet sudah seharusnya membayarkan royalti atas penyiaran lagu yang dilakukan tanpa izin.