ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB MERCHANT TERHADAP KERUGIAN PADA NASABAH YANG TIMBUL AKIBAT PRAKTIK DOUBLE SWIPE PADA KARTU DEBET SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/40/PBI/2016 TENTA
Main Author: | M, Alifah Ghina |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2795 |
Daftar Isi:
- Seiring dengan berkembangnya teknologi, transaksi non-tunai semakin sering dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang berupa kartu debet maupun kartu kredit. Maraknya penggunaan kartu debet menimbulkan potensi terhadap kejahatan dalam penyelenggaraan APMK, salah satu permasalahan yang muncul adalah ketika merchant menggesekkan kartu debet nasabah pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan pada mesin kasir milik merchant atau dikenal dengan praktik double swipe. Akibat yang timbul dengan dilakukannya praktik double swipe adalah data pribadi nasabah di dalam kartu yang berupa card verification value, expiry date, dan/atau service code terekam dalam komputer merchant. Penelitian ini menganalisis bagaimana akibat hukum dan bentuk tanggung jawab bagi merchant yang melakukan praktik double swipe pada kartu debet dikaitkan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa akibat hukum bagi merchant yang melakukan praktik double swipe yaitu sanksi yang berupa teguran hingga pemutusan kerjasama oleh Bank Penerbit. Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata merchant telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi nasabah, oleh karenanya harus mengganti kerugian tersebut. Lebih lanjut, penyelenggara APMK perlu lebih menegaskan sanksi kepada merchant yang melakukan praktik double swipe serta lebih mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan terhadap data pribadi yang tertera di dalam kartu debet nasabah.