Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Main Author: | Reynaldo, Naufal |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2790 |
Daftar Isi:
- Hak angket merupakan hak yang melekat pada lembaga perwakilan untuk melakukan penyelidikan yang bersifat khusus atas suatu hal. Pengusutan kasus korupsi Kartu Tanda Pengenal Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berujung pada digunakannya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut memunculkan perdebatan tentang tepat atau tidaknya penggunaan hak angket tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sebuah lembaga negara yang disematkan status independen, sementara tetap terdapat perdebatan bahwa hak angket seharusnya dibatasi untuk ditujukan kepada lembaga eksekutif. Permasalahan tersebut mengakibatkan diajukannya pengujian Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum akan penggunaan hak angket terhadap lembaga independen yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih membawa perdebatan yang juga tampak dari adanya empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait dengan putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksananya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat batasan-batasan yang seharusnya diterapkan dalam penggunaan hak angket. Putusan Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menentukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi, namun penyelidikan angket memiliki batasan-batasan dimana diantaranya yakni hak angket tidak dapat menjangkau ranah penegakan hukum.