PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI ASAL SEPATU CIBADUYUT TERHADAP PENGGUNAAN NAMA SECARA TANPA HAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5

Main Author: Hasibuan, M Jafar
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2780
Daftar Isi:
  • PELINDUNGAN HUKUM INDIKASI ASAL SEPATU CIBADUYUT TERHADAP PENGGUNAAN NAMA SECARA TANPA HAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT M. Jafar Hasibuan 110110140222 ABSTRAK Cibaduyut dikenal sebagai lokasi industri sepatu dan kulit yang saat ini menjadi kawasan wisata belanja di Kota Bandung. Produk sepatu yang berasal dari Cibaduyut memiliki keunikan sendiri yakni keahlian handmade yang telah menjadi ciri khas produk dari Sentra Cibaduyut itu sendiri, dimana bukan faktor alam ataupun sumber daya alam yang membuat ciri pembeda terhadap karya kerajinan dari Sentra Cibaduyut, melainkan sumber daya manusia/keterampilan manusia-manusianya yang secara turun-temurun, Sehingga perlu ada tindakan untuk melindungi produk-produk tersebut dari tindakan dan pemanfaatan oleh pihak lain yang merugikan. Salah satu upaya pelindungan yakni melalui pelindungan Indikasi Asal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum Indikasi Asal terhadap Sepatu Cibaduyut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan mengetahui praktik perbuatan curang pendomplengan nama indikasi asal oleh pihak lain terhadap Sepatu Cibaduyut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan Indikasi Asal dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta bagaimana implementasinya dalam praktek. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Sepatu Cibaduyut dilindungi oleh Indikasi Asal tanpa adanya kewajiban pendaftaran atau dapat dilakukan secara deklaratif sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan juga harus mencantumkan asal yang benar dari produknya dengan maksud tindakan preventif yakni pencegahan dari adanya itikad tidak baik dari perbuatan yang melanggar hukum oleh pihak lain sebagaimana tercantum juga dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kata Kunci: Sepatu Cibaduyut, Hukum Kekayaan Intelektual, Indikasi Asal.