Studi Kasus Terhadap Putusan MA No. 2925/K/PDT/2012 Mengenai Gugatan Pembatalan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Keseluruhan Ahli Waris
Main Author: | Shebika, Fhadya Noor |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2777 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hal melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dilakukan tanpa adanya persetujuan ahli waris lainnya dan pada akhirnya berimplikasi kepada hak pembeli yang telah membeli tanah tersebut dengan syarat serta prosedur yang sesuai sehingga dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui balik nama yang dilakukan secara sepihak telah memenuhi unsur dari PMH dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli beritikad baik yang dikesampingkan dalam keadaan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder atau data kepustakaan, spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Perbuatan Tergugat II yang melakukan balik nama SHM menggunakan SKW pengganti adalah perbuatan sepihak yang menutupi hak Penggugat sebagai ahli waris lain yang juga berhak untuk dicantumkan namanya dalam balik nama SHM tersebut, sehingga membuat unsur perbuatan sebagai unsur PMH telah terpenuhi. Perbuatan tersebut di dalam teori hukum perdata klasik adalah termasuk misfeasance, perbuatan yang dilakukan secara salah meskipun pelakunya berhak melakukannya, perbuatan tersebut juga dilakukan dengan kesengajaan atau ada unsur kesalahan. Unsur melawan hukum terpenuhi sebab Tergugat II telah melanggar hak subyektif penggugat untuk mendapatkan pembagian harta warisan dari Supinah yang mana adalah istrinya. Akibatnya, penggugat tidak dapat menikmati bagian hak kebendaan atas tanah tersebut yang mana merupakan unsur timbul kerugian. Jika tidak ada perbuatan tersebut, penggugat masih dapat menikmati hak subyektifnya melalui pembagian warisan, dengan kata lain ada hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan salahnya. Maka perbuatan Tergugat II telah memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu meskipun pembeli beritikad baik pada prinsipnya harus dilindungi, namun ketika dimasukkan dalam keadaan tertentu, ternyata hak pembeli beritikad baik tersebut dapat dikesampingkan.