PELINDUNGAN HAK ATAS VARIETAS TANAMAN HASIL PERKAWINAN SILANG YANG DIHASILKAN OLEH PETANI MELIBATKAN TANAMAN TERDAFTAR BERDASARKAN UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Main Author: | R, Adhitya Fajar |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2762 |
Daftar Isi:
- Varietas tanaman terdaftar merupakan varietas yang telah dilindungi oleh hukum, pada praktiknya varietas itu digunakan untuk menghasilkan varietas baru melalui perkawinan silang. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan pelindungan hukum kepada pemulia tanaman dan varietas tanaman. Salah satu pelindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang tersebut adalah penggunaan varietas tanaman yang dilindungi. Rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Penggunaan Varietas Tanaman Terdaftar dalam Perkawinan Silang oleh Petani?; (2) Tindakan Hukum Apakah yang Sebaiknya Dilakukan oleh Petani untuk Melindungi Varietas Baru Hasil perkawinan silang? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berupa inventarisasi terhadap asas hukum yang terdapat dalam peraturan dan sumber hukum lain serta karya ilmiah. Analisis data dilakukan secara kualitatif, berupa uraian dan deskripsi data, bukan melalui proses perhitungan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: (1) penggunaan varietas tanaman terdaftar dalam perkawinan silang oleh Petani, tidak melanggar hak pemilik varietas tanaman terdaftar selama tidak bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 huruf b UU PVT; (2) Petani dapat mendaftarkan varietas tanaman hasil perkawinan silang dari varietas tanaman terdaftar untuk memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Pasal 11 UU PVT, dengan terlebih dahulu meminta izin atau lisensi kepada pemilik varietas tanaman terdaftar jika fitur varietas terdaftarnya digunakan juga sebagai fitur dari varietas tanaman yang baru dihasilkan berdasarkan Pasal 42 UU PVT.