Perlindungan Terhadap Pemilik Bisnis Online Akibat Wanprestasi Oleh Endorser dihubungkan dengan KUHPerdata dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

Main Author: Arfianti, Bellinda
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2745
Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi di masa ini berdampak banyak terhadap kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bidang kegiatan perekonomian. Dalam kegiatan perekonomian ini, sistem perdagangan dalam cara pemasarannya tidak lagi secara tradisional. Situs instagram merupakan salah satu ‘pasar’ strategis bagi produsen untuk memasarkan produknya dengan mekanisme yang relatif cepat, mudah, dan murah. Para pemilik bisnis online menggandeng publik figur untuk melakukan kerjasama endorse untuk menarik minat masyarakat. Kerjasama endorse melalui media elektronik ini biasanya diperjanjikan melalui suatu perjanjian elektronik. Dalam melaksanakan perjanjian yang telah disepakati, ada kalanya pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang tercantum dalam perjanjiannya. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk merumuskan kualifikasi endorser yang tidak mempromosikan produk pemilik bisnis online serta menentukan tindakan hukum yang sebaiknya dilakukan oleh pemilik bisnis online tersebut untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi yang terjadi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif berupa pengumpulan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelusuran-penelusuran hukum baik peraturan perundang-undangan maupun asas-asas hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti meliputi asas-asas hukum perjanjian serta sistematika hukum. Data yang diperoleh dikumpulkan dan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang pertama endorser dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE dan pemilik bisnis online dilindungi sebagai pihak yang memiliki itikad baik. Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik bisnis online adalah berdasarkan ketentuan penyelesaian yang tercantum dalam perjanjian endorsement. Apabila perjanjian tidak mengatur, maka pemilik bisnis online dapat menempuh cara litigasi melalui gugatan ganti rugi perdata sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (1) UU ITE maupun penyelesaian secara non litigasi yang dirasa lebih efektif.