Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Influencer Atas Kerugian Konsumen yang Disebabkan Oleh Iklan yang Dilakukannya di Media Sosial Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Main Author: Khowara, Friyanka
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2730
Daftar Isi:
  • Influencer adalah salah satu alternatif di bidang periklanan yang saat ini sedang diminati oleh pelaku usaha yang ingin beriklan melalui media sosial. Pada pelaksanaannya, influencer sebagai pihak yang menggunakan pengaruhnya untuk mengiklankan barang dan/atau jasa milik pelaku usaha kerap kali melakukan kewajibannya dengan tidak mengindahkan ketentuan periklanan sebagaimana diatur dalam UUPK, EPI, dan peraturan lain yang mengatur periklanan. Tidak dipatuhinya ketentuan periklanan tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengkonsumi iklan tersebut melalui media sosial selaku konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi dari influencer berdasarkan hukum perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab yang dapat diberikan influencer apabila konsumen mengalami kerugian karena kegiatannya di media sosial, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang bertitik tolak dari bahan pustaka atau data sekunder. Kajian akan dilakukan terhadap norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder yang tersebar dalam bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan analisis data dilakukan dengan normatif kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: Pertama, eksistensi influencer berdasarkan hukum perlindungan konsumen adalah sebagai bagian dari pelaku usaha periklanan. Kedua, tanggung jawab yang dapat diberikan influencer kepada konsumen yang mengalami kerugian adalah sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu secara administrasi, perdata, dan pidana.