TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN KEMBALI STATUS TERSANGKA TERHADAP TERSANGKA YANG SEBELUMNYA TELAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PRAPERADILAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 42/PUU-XV/20
Main Author: | Komalasari, Rosi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2702 |
Daftar Isi:
- Putusan MK No.42/PUU-XV/2017 menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penetapan kembali status tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. Berdasarkan putusan tersebut maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka secara berkali-kali yang juga dapat diikuti dengan pengajuan permohonan praperadilan secara berkali-kali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum dari ditetapkannya kembali status tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan serta untuk menilai profesionalisme penyidik terkait dengan penetapan kembali status tersangka tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifkasi bersifat deskriptif yang sumbernya berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan secara spesifik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan historis yang menitikberatkan pada sejarah lembaga hukum dari waktu ke waktu. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penetapan kembali status tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat batasan yang jelas terkait berapa kali seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, selain itu hal tersebut juga menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari penyidik dari dilakukannya penetapan kembali status tersangka tersebut.