PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMILIK BANGUNAN GEDUNG YANG MELANGGAR KETENTUAN DALAM IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Main Author: Triyaningsih
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2693
Daftar Isi:
  • Pembangunan bangunan gedung di Kota Bandung harus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan guna menjamin kepastian hukum. Fakta di lapangan menunjukkan terdapat pemilik bangunan gedung yang melakukan pelanggaran izin mendirikan bangunan meskipun telah memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Akibat dari pelanggaran tersebut, Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi administratif berupa penyediaan barang atau benda untuk kepentingan umum sebagai aset daerah. Sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Bandung hanya diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 548 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1032 Tahun 2016. Pelaksanaan sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Bandung sulit untuk dilaksanakan oleh pelanggar izin mendirikan bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dalam menyusun kerangka konsepsionil. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan pengaturan sanksi administratif berupa penyediaan barang atau benda untuk kepentingan umum sebagai aset daerah yang hanya diatur dalam Peraturan Walikota Peraturan Walikota Bandung Nomor 548 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1032 Tahun 2016 diperbolehkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena pada dasarnya sanksi penyediaan barang atau benda merupakan substitusi dari sanksi denda administratif. Selain itu, tindak lanjut Pemerintah Kota Bandung terhadap ketidakpatuhan pelanggar IMB yakni dengan melaksanakan tugas dan fungsinya yang lebih memprioritaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik.