Praktik Tying In dalam Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Perusahaan Jasa Telekomunikasi Dihubungkan dengan Hukum Persaingan Usaha
Main Author: | Maharani, Andwia |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2681 |
Daftar Isi:
- Pelaku usaha dapat menjadi market leader apabila perusahaan yang memegang bagaian terbesar dalam pasar yang memiliki pangsa pasar 40%. Presentase penjualan tertinggi yang dimiliki oleh market leader juga menandakan bahwa pelaku usaha tersebut juga memiliki market power yang besar pada pasar bersangkutan. Dengan market power yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut pelaku usaha akan mudah untuk menentukan harga barang dan mengatur pasokan. Akibatnya, pelaku usaha yang menjadi market leader memiliki potensi yang besar untuk dapat menyalahgunakan posisi dominannya dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh market leader salah satunya adalah membuat perjanjian tertutup. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang dugaan pelangaran hukum persaingan usaha dalam praktik tying in dalam penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, pertimbangan Majelis Komisi yang memutus perkara ini bukan perjanjian tertutup dan penguasaan pasar yang melanggar hukum persaingan usaha, dan implikasi atas Putusan KPPU Nomor10/KPPU-I/2016 terhadap pemasaran produk triple play yang melanggar hukum persaingan usaha. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menekankan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan penelitian lapangan Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa praktik tying in dalam penyalahgunaan dominan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Meskipun PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan jasa telekomunikasi yang mempunyai market power, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk tetap tidak dapat menggunakan posisi dominannya untuk membuat perjanjian tertutup berupa tying in. Praktik tying in yang dilakukan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk juga berimplikasi terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi lain.