Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Pinjaman Dalam Perjanjian Peminjaman Uang Secara Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016

Main Author: Dhaneswara, Guruh Sakti Putra
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2673
Daftar Isi:
  • Perubahan konsep transaksi bisnis dari konvesional ke digital turut mempengaruhi kegiatan pinjam-meminjam uang di Indonesia yang sekarang dikenal dengan istilah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau peer-to-peer lending. Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui OJK yaitu dengan menerbitkannya POJK P2P. Suatu perjanjian agar memliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, tujuan penulisan dari skripsi ini adalah untuk menentukan keabsahan perjanjian dan perlindungan hukum yang tepat terhadap Pemberi Pinjaman dalam praktik perjanjian peminjaman uang secara online berdasarkan KUHPerdata dan POJK P2P. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan penelititan lapangan yang diperoleh langsung dari pihak yang teribat secara langsung dalam kegiatan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kesimpulan dari penelitian bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang berbasis online dalam praktiknya tidak memenuhi syarat umum pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang kecapakan. Perlindungan hukum yang diberikan POJK P2P belum mewajibkan calon Penerima Pinjaman memenuhi syarat subjektif perjanjian, dan belum mengatur penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa diantara para pihak dalam perjanjian.