Pelaksanaan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Terhadap HGU Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang Dikaitkan Dengan UU Nomor 2 Tahun 2012

Main Author: Havinando, Adi Arief
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2666
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah harus diberikan secara layak dan adil. Hal ini berkaitan dengan hak atas tanah yang terkena suatu proyek pembangunan berdasarkan atas kepentingan umum. Dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, melalui Hak Guna Usaha yang dipegang beberapa perusahaan. Beragamnya kepentingan masing-masing pihak yang berhak menerima ganti kerugian menimbulkan beberapa kendala hukum dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan proses pelaksanaan ganti rugi dalam pengadaan tanah terhadap Hak Guna Usaha dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan untuk mengetahui kendala hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi dan upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis dimana penelitian didasarkan kepada hukum positif yang berlaku disertai dengan teori hukum, fakta-fakta hukum, asas-asas hukum, serta berbagai pengertian hukum untuk menganalisis permasalahan yang ada agar didapatkan gambaran yang bersifat menyeluruh berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah terhadap Hak Guna Usaha pada proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang telah sesuai dan dapat memberikan ganti rugi yang layak dan adil. Namun terdapat kendala hukum seperti adanya klaim kepemilikan ganda atas Hak Guna Usaha, kurangnya kesadaran beberapa pihak untuk melakukan upaya hukum ketika tidak terjadi klaim ganda terkait hak atas tanah, serta terdapat kesalahan dalam pendataan luas lahan. Beberapa upaya guna mengatasi kendala hukum tersebut antara lain, berupa konsinyasi, meminta perusahaan untuk bersifat kooperatif, memanfaatkan dengan baik pelaksanaan musyawarah ganti rugi, serta diberikannya edukasi terkait pembangunan yang didasarkan atas kepentingan umum.