PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BPR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERBANKAN DAN POJK TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BPR

Main Author: Junita, Venny Anggraini
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2661
Daftar Isi:
  • Dewasa ini lembaga perbankan semakin berinovasi dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat, salah satunya adalah fasilitas kredit dengan jaminan sertifikat pendidik yang diberikan oleh BPR. Pada praktiknya kenis kredit ini tidak luput dari adanya risiko-risiko yang nantinya akan merugikan bank itu sendiri, salah satunya adalah penerimaan sertifikat pendidik palsu sebagai jaminan kredit pada BPR Bahtera Masyarakat. Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR menyatakan bahwa penerapan menajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam penerapan prinsip kehati-hatian bank sehingga harus dilaksanakan seefektif mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risiko dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik oleh BPR dan upaya penyelesaian kredit macet pada kredit dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik yang telah diagunkan pada bank lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis menggunakan data dan teori-teori yang berkaitan dengan pelaksanaan perbankan. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, BPR dirasa belum menerapkan manajemen risiko sebagai bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat pendidik secara komprehensif apabila pada pelaksanaanya dikemudian hari menimbulkan kredit macet. BPR sebagai sebuah lembaga perbankan perlu membuat SOP tentang prosedur pelaksanaan manajemen risiko itu sendiri dan membentuk komite manajemen risiko dan satuan Kerja Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) POJK Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR. Kedua, penyelesaian kredit macet dengan jaminan sertifikat pendidik yang telah diagunkan pada bank lain adalah BPR penerima jaminan sertifikat pendidik palsu tetap berhak untuk menerima pelunasan angsuran kredit dari debitur, sehingga berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran utang debitur sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Selain itu BPR sebagai kreditur penerima jaminan sertifikat pendidik palsu dapat melakukan take over kredit yang ada padanya kepada bank pemegang sertifikat pendidik yang asli.