PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS PENJUALAN KAVELING TANAH MATANG TANPA RUMAH OLEH DEVELOPER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Main Author: Fithriah, Fathimah
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2607
Daftar Isi:
  • Tanah untuk pembangunan perumahan yang diselenggarakan oleh developer harus dijual kepada calon pembeli sudah dengan rumahnya, namun dalam kenyataannya masih banyak penjualan oleh developer tanpa rumah diatasnya (kaveling tanah matang) tanpa rumah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan akibat hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas penjualan kaveling tanah matang tanpa rumah oleh developer dihubungkan dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada asas-asas hukum yang mengatur hal-hal yang terjadi pada permasalahan yang diteliti dengan meggunakan teknik pengumpulan data dalam 2 (dua) tahapan yaitu studi dokumen dan wawancara. Adapun metode analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu analisis didasarkan dari peraturan-peraturan hukum yang ada dan pelaksanaan dalam praktek kemudian dianalisis tanpa menggunakan rumus ataupun angka. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kedudukan PPJB atas penjualan kaveling tanah matang dengan luas lebih dari 200 m2 tanpa rumah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan berdasarkan Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-3363 tentang Penjualan tanah matang (kaveling) tanpa bangunan tanggal 24 Desember Tahun 2002, berdasarkan hal tersebut PPJB yang dibuat tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian yaitu syarat keempat “suatu sebab yang halal” sedangkan untuk kaveling tanah matang ukuran kecil yang diperuntukan untuk pembangunan perumahan untuk MBR sah dan dapat dilaksanakan. Akibat hukum PPJB atas penjualan kaveling tanah matang tersebut batal demi hukum, sedangkan akibat hukum dari PPJB dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil dapat dialihkan hak atas tanahnya.