PRAKTIK JUAL-BELI TANAH WAKAF UNTUK PEMAKAMAN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Main Author: Celica, Mutiara Rachmalia
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2595
Daftar Isi:
  • Praktik wakaf tanah yang berjalan di masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar wakaf, sehingga keberadaan tanah wakaf akan sulit dibuktikan dan menjadi rawan sengketa. Seringkali dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian tidak hanya terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, tetapi juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis kedudukan jual beli tanah wakaf untuk pemakaman serta perlindungan hukum terhadap pihak pengguna tanah makam yang dirugikan dengan adanya praktik jual beli tanah wakaf untuk pemakaman tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengutamakan penelitian kepustakaan serta implementasinya dalam praktik. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya, dalam hal ini menyangkut praktik jual beli tanah wakaf untuk pemakaman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder, serta wawancara untuk memperoleh data primer sebagai pendukung data sekunder. Analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan ini, penjualan tanah wakaf untuk pemakaman ini telah melanggar ketentuan syariat hukum Islam, melanggar ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang telah menyatakan bahwa harta benda wakaf dilarang untuk diperjual belikan, serta Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, dimana dalam hal ini telah tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian, yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Terkait dengan perlindungan pihak pengguna tanah wakaf yang dirugikan ini tidak ada pengaturannya secara jelas dan terperinci. Hal tersebut dikarenakan tanah wakaf tersebut tidak memiliki akta ikrar wakaf, sehingga kedudukannya menjadi sangat lemah dan tidak mendapat perlindungan hukum dari Negara.