Tinjauan Tentang Status Anak Dari Perkawinan Ngebalau (Ganti Tikar) di Rejang Lebong Bengkulu Ditinjau Dari Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Main Author: Fattaahu, Ifani Adlu
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2582
Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dan dianggap suci dalam kehidupan manusia. Pelaksanaan tiap perkawinan harus tunduk pada Undang-Undang Perkawinan, tetapi pada praktiknya hukum adat tetap berpengaruh dalam pelaksanaan perkawinan. Sah atau tidak nya suatu perkawinan akan berdampak pada status anak yang lahir dalam perkawinan tersebut, seperti hal nya dalam perkawinan ngebalau (ganti tikar) yang hanya dilaksanakan menurut ketentuan adat Rejang tanpa melakukan pencatatan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menentukan keabsahan perkawinan ngebalau (ganti tikar) dan status anak dari perkawinan ngebalau (ganti tikar). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder atau data kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum. Penelitian lapangan dilakukan di Desa Embong, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan perkawinan yang sah menurut hukum adat karena dilaksanakan sesuai ketentuan Adat Rejang dengan mengikuti ketentuan hukum agama dari pihak yang melaksanakan perkawinan, tetapi perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan perkawinan yang tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan karena hanya memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan anak sah menurut hukum adat, tetapi bila ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan anak yang lahir dari perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan anak luar kawin menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan.