KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KEC.CILAKU KAB.CIANJUR DITINJAU DARI PP NO 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Main Author: Fauzi, Moch. Ridwan
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2564
Daftar Isi:
  • Peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut UUPA merupakan landasan dari konsepsi hukum adat yakni bersifat riil, terang, dan tunai dengan memenuhi syarat materiil dan syarat formil, namun masyarakat di Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur masih banyak melakukan jual-beli tanpa adanya akta yang dibuat oleh PPAT. Hal ini menjadi permasalahan apakah jual beli yang di lakukan secara di bawah tangan sah dan objek tanah tersebut dapat didaftarkan apabila bukti yang dimiliki tidak lagi lengkap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan peralihan hak atas tanah karena jual beli secara di bawah tangan dan kekuatan hukum terhadap bukti penguasaan tanah yang tidak lagi lengkap dalam melakukan pendafataran tanah pertama kali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan data sekunder yang mencakup hukum primer dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu melalui studi dokumentasi, dan wawancara selanjutnya data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif yaitu mendeskripsikan data dan fakta yang telah dianalisis dengan rinci dan sistematis tanpa menggunakan rumus dan angka untuk menemukan kejelasan pada pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa setiap peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap peralihan hak harus dibuat di hadapan PPAT sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Namun Peralihan hak melalui jual beli secara di bawah tangan tetap sah sepanjang memenuhi syarat materil yaitu riil, terang dan nyata dilakukan dengan itikad baik, sedangkan mengenai bukti peralihan hak atas tanah yang tidak lengkap sesuai Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu sepanjang dinyatakan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya menurut Kantor Kepala Pertanahan maka dapat dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali dengan dilengkapi oleh dokumen pendukung.