TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA BERBADAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: Iqbal, Dio Muhamad
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2562
Daftar Isi:
  • UUITE. Dalam keduanya tidak dijelaskan kedudukan badan hukum sebagai korban tindak pidana pencemaran nama baik tersebut. Banyak ahli dan praktisi hukum yang berpendapat bahwa yang bisa menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (naturalijkpersoon) bukan badan hukum (rechtpersoon). Padahal saat ini banyak ditemukan kasus pencemaran nama baik yang merugikan badan hukum. Disisi lain juga banyak ditemukan kasus dimana konsumen yang sedang menggunakan haknya untuk didengar pendapat dan keluhannya digunakan malah dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pelaku usaha terkait. Padahal hak tersebut secara jelas diakomodir dalam UUPK. Fenomena tersebut kiranya kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Berdasarkan fenomena diatas penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik oleh kosnumen terhadap pelaku usaha berbadan hukum dan juga untuk mengetahui upaya perlindungan yang dapat dilakukan terhadap konsumen yang sedang menyampaikan pendapat dan keluhannya diakitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif analistis. Hasil penelitian diketahui bahwa dengan menggunakan konsep tritunggal penegakan hukum sebagai pisau analisa diketahui kondisi penegakan hukum pada kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konsumen terhadap pelaku berbadan hukum, ditemukan hambatan yang menggangu penegakan hukum kasus terkait menjadi ideal. Sementara itu jika menggunakan 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto sebagai pisau analisa, diketahui hambatan pada penegakan hukum terkait, terletak pada faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan fasilitas pada penegakan hukum terkait. Terkait upaya perlindungan bagi konsumen yang sedang menyampaikan pendapat dan keluhannya yang dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, maka dapat dilakukan dengan mendorong negara untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal dan komprehensif terhadap hak-hak konsumen yang sebagaimana diakomodir dalam UUPK. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Penegakan Hukum, Konsumen, Pelaku Usaha, Badan Hukum