TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK PENGELOLA APLIKASI DARI PEMBATASAN AKSES APLIKASI TELEGRAM OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERKAIT KEGIATAN TERORISME DAN RADIKALISME
Main Author: | Fatihah, Dhia |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2545 |
Daftar Isi:
- Media sosial telah digunakan pada banyak sektor kehidupan, mulai dari perdagangan/bisnis (electronic commerce atau e-commerce), pendidikan (electronic education), kesehatan (tele-medicine), transportasi, sampai ke sektor hiburan. Hal ini tentunya mempunyai dampak negatif, salah satunya menjadi sarana untuk kegiatan terorisme dan radikalisme. Kegiatan tidaklah didukung oleh pihak penyelenggara aplikasi melainkan terjadi akibat dari kurangnya tanggung jawab serta tidak adanya penegakkan hukum terkait kegiatan di media sosial. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pengelola aplikasi Telegram serta upaya yang dapat dilukan oleh pengelola aplikasi apabila mendapat sanksi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, pihak pengelola aplikasi berhak atas perlindungan hukum terkait konten terorisme dan radikalisme di dalam aplikasinya. Apabila mendapakan sanksi dari Pemerintah Republik Indonesia, pihak pengelola aplikasi dapat melakukan upaya terhadap konten-konten terorisme dan radikalisme tersebut serta dapat dilakukan upaya hukum administrasi yang terdiri atas prosedur keberatan dan prosedur banding. Apabila kedua prosedur tersebut telah ditempuh, persoalan tersebut dapat digugat dan diajukan pada Pengadilan.