UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN VERSTEK YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK TERGUGAT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM TINJAUAN HIR / RBG

Main Author: Nugraha, Achmad Syauqi
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2533
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Putusan verstek adalah putusan yang dimana tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek). Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada umumnya) dikalahkan. Verzet diatur dalam Pasal 125 Ayat (3) dan 129 HIR, Pasal 149 Ayat (3) Jo. 153 RBg dengan ketentuan tenggang waktu yang telah diatur dalam Pasal 129 HIR, tenggang waktunya ialah 14 hari sejak setelah hari pemberitahuan. Putusan verstek yang diajukan banding oleh pihak tergugat dalam praktik di peradilan perdata ditinjau dari HIR / RBg dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak penggugat dan tergugat dengan adanya putusan verstek yang diajukan banding dikaitkan dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan pertama Terhadap putusan verstek yang diajukan banding oleh pihak tergugat pada Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung perkara Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Blb dan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun perkara Nomor: 36/Pdt.G/2013/PN.SIM tidak sesuai dengan norma yang ada pada Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg. Kedua upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak penggugat atau terbanding adalah mengajukan permohonan kasasi dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, antara lain berkaitan dengan yaitu hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang dan atau salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.