PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA DI BAWAH BATAS MINIMAL OLEH KPPU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Main Author: Daisy, Kahfia
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2498
Daftar Isi:
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memastikan dan melakukan pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan UU Persaingan Usaha. Salah satu bentuk penegakan yang dilakukan KPPU adalah menjatuhkan sanksi administratif denda. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif denda di bawah batas minimal oleh KPPU dan implikasinya terhadap penegakan hukum persaingan usaha. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, dimana dilakukan penafsiran hukum dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan sebagai data utama dan ditunjang dengan data lapangan yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa, pertama, pada praktiknya KPPU seringkali menjatuhkan sanksi administratif denda di bawah batas minimal sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha. Ketentuan dalam Perkom Tindakan Administratif yang dijadikan dasar hukum KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif denda di bawah batas minimal nyatanya bertentangan dengan UU Persaingan Usaha, sehingga KPPU tidak memiliki kewenangan dan dasar hukum yang jelas dalam menjatuhkan sanksi administratif denda di bawah batas minimal. Kedua, penjatuhan sanksi administratif denda di bawah batas minimal tersebut memberikan implikasi terhadap penegakan hukum persaingan usaha diantaranya kepastian hukum terhadap penegakan UU Persaingan Usaha menjadi tidak terjamin, menurunnya wibawa KPPU sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan UU Persaingan Usaha, dan besaran denda yang terlampau kecil tidak membuat pelaku usaha jera untuk mengulangi perbuatannya.