Implikasi Hukum Atas Ketidaktersediaan Suku Cadang Kendaraan Completely Built Up (CBU) Di Indonesia Oleh Importir Umum Kendaraan Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Main Author: | F, Fadhila |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2492 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Kendaraan di era modern ini menjadi bagian integral untuk menunjang aktivitas manusia, salah satunya ialah kendaraan Completely Built Up (CBU). Kendaraan ini secara keseluruhannya dirakit secara utuh atau orisinil di negara asal pembuatnya yang kemudian di impor dari luar negeri oleh importir umum kendaraan. Pemilik kendaraan Completely Built Up (CBU) saat ini dikategorikan sebagai konsumen yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan dengan hal tersebut, importir umum sebagai pelaku usaha wajib menyediakan layanan purna jual untuk mengakomodir kenyamanan dan keamanan konsumen. Adapun saat ini tidak sedikit importir umum kendaraan Completely Built Up (CBU) yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan suku cadang sebagai bentuk layanan purna jual bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggung jawab importir umum sebagai pelaku usaha yang tidak menyediakan suku cadang kendaraan Completely Built Up (CBU) sebagai bentuk layanan purna jual dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan Completely Built Up (CBU) yang mengalami kerugian akibat tidak tersedianya suku cadang.Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman peraturan perundang-undangan (studi kepustakaan) dan wawancara, sedangkan analisis data dilakukan dengan pendektan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab importir umum kendaraandalam praktiknya belum memenuhi ,keamanan, kenyaman dan keselamatan konsumen kendaraan Completely Built Up (CBU) seperti yang diamanatkan pada Pasal 4 ayat (1) UUPK. Importir umum belum menjalankan kewajibannya untuk menyediakan suku cadang, service center, dan SOP terhadap penanganan ganti kerugian sebagai bentuk layanan purna jual sesuai Pasal 25 UUPK. Kemudian dalam pemenuhan perlindungan hukum bagi konsumen,pihak importir umum wajib memberikan ganti kerugian sesuai amanat UUPK melalui pengadilan ataupun BPSK. Pemerintah juga seharusnya membentuk regulasi dan badan pengawas di bidang otomotif untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Kata kunci: Suku Cadang, Layanan Purna Jual, Kendaraan, Importir Umum, Completely Built Up, Otomotif