Penggunaan Ruang Bawah Tanah untuk Bangunan Gedung Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan Terkait yang Berlaku

Main Author: Afifah, Siti Sarah
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2472
Daftar Isi:
  • Di era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, pendirian sebuah bangunan tidak hanya terbatas pada penggunaan tanah secara 2 (dua) dimensi saja, namun sudah secara 3 (tiga) dimensi, yaitu dengan menggunakan ruang di bawah tanah. Penggunaan ruang bawah tanah sudah sering terjadi di Indonesia, terutama di kota besar seperti Kota Bandung, Jakarta, dan Makassar. Sudah banyak bangunan yang dibangun di bawah tanah yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan parkir (basement), ataupun sebagai tempat tinggal yang seringkali digunakan untuk tempat penyimpanan barang (gudang). Hal tersebut terjadi tidak lain disebabkan oleh adanya keterbatasan jumlah lahan (tanah), sedangkan jumlah manusia yang membutuhkan tanah semakin bertambah. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan secara 3 (tiga) dimensi tidak hanya secara 2 (dua) dimensi, sedangkan dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka diadakan penelitian dengan tujuan untuk menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan gedung. Penggunaan secara 3 (tiga) dimensi, yaitu menggunakan ruang bawah tanah khususnya untuk bangunan gedung harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya yang terkait seperti aspek pertanahan, penataan ruang, dan perizinan, sehingga ruang bawah tanah dapat dipergunakan secara maksimal dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.