Dugaan Praktek Monopoli oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) Cabang Sumatera Utara Ditinjau dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli

Main Author: Yulinda, Aga Tri
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2462
Daftar Isi:
  • DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI OLEH PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN) CABANG SUMATERA UTARA DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Aga Tri Yulinda 110110130279 ABSTRAK PGN Sumut sebagai BUMN memiiki hak untuk melakukan kegiatan monopoli pada pengusahaan distribusi dan transmisi gas bumi yang bertujuan untuk pemanfaatan gas bumi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan Pasal 27 UU Migas dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 yang merupakan bentuk monopoly by law. Pada tahun 2015 terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan di wilayah Sumatera Utara dan mengakibatkan pelanggan gas bumi di wilayah tersebut mengajukan mengajukan gugatan kepada PGN Sumut dengan dasar dugaan praktek monopoli yang melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999. Penulis menggunakan metode pendekatan yurisdis normatif dengan spesifikasi penelitian yang berbentuk deskriptif analitis menganalisis masalah melalui pengumpulan data dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, didukung oleh penelitian lapangan berdasarkan pedoman wawancara dan diperkuat dengan analisis data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dugaan praktek monopoli pada kegiatan usaha distribusi gas bumi yang dilakukan oleh PGN Sumut di wilayah Sumatera Utara bukan merupakan suatu praktek monopoli, karena tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli sebagai kegiatan yang dilarang, karena pelaksaaan kegiatan usaha gas bumi oleh PGN Sumut dilakukan dengan cara-cara yang jujur, tidak melawan hukum, dan tidak menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha gas bumi di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan harga jual gas bumi di wilayah Sumatera Utara disebabkan bukan karena praktek monopoli oleh PGN Sumut melainkan karena pengendalian dan pengawasan harga jual gas bumi yang tidak berjalan efektif dan efisien. Kata Kunci : Hak monopoli, Monopoly by Law, Praktek Monopoli, BUMN, Kegiatan Usaha Gas Bumi.