STUKAS PUTUSAN PRAPERADILAN NO:169/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. TENTANG PENANGKAPAN DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN ATAS ATTY SUHARTY OLEH KPK DITINJAU DENGAN KUHAP DAN UU NO.30 TAHUN 2002 TENTANG KPK

Main Author: Hafiz, M
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2426
Daftar Isi:
  • Dalam Putusan Praperadilan Nomor 169/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. tentang penangkapan dalam hal tertangkap tangan atas nama Pemohon Praperadilan Atty Suharty, Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan Pemohon dengan menyatakan penangkapan dalam hal tertangkap tangan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Termohon dan apakah Majelis Hakim yang memutus penangkapan atas Pemohon yang dilakukan oleh Termohon praperadilan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tepat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat dengan data-data yang sifatnya primer berupa wawancara dan bersifat sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penilitian, dapat diketahui bahwa pengaturan mengenai OTT yang dilakukan oleh Termohon tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan atau Hukum Positif Indonesia, akan tetapi hal ini tidak menjadikan OTT yang dilakukan oleh Termohon adalah illegal, hal ini dikarenakan OTT merupakan prosedur penangkapan yang aturannya diatur secara implisit dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Majelis Hakim yang dalam putusannya menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pertimbangannya tidak menjelaskan secara jelas alasan dan pertimbangan dibalik putusannya yang dalam hal ini pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.