Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konsumen Sebagai Pengguna Jalan Tol Dalam Kasus Kemacetan Jalan Tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016
Main Author: | Arnita, Naila Syifa |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2420 |
Daftar Isi:
- Jalan tol merupakan suatu jalan alternatif bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh. Jalan tol memiliki spesifikasi dan tingkat kenyamanannya yang lebih tinggi daripada jalan umum. Setiap pengguna jalan tol wajib membayar tol. Pengguna jalan tol yang telah membayar tarif tol berhak mendapatkan jasa dan pelayanan jalan tol yang lebih baik dari jalan umum. Akan tetapi, pada kenyataannya hak-hak konsumen jalan tol seringkali terabaikan, seperti dalam kasus kemacetan di jalan tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016 yang menimbulkan kerugian yang dialami pengguna jalan tol. Tujuan penulisan adalah untuk menemukan pertanggungjawaban operator jalan tol kerugian konsumen dalam kasus kemacetan Tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016 berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, serta untuk menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk memperoleh hak-haknya. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan menganalisis permasalahan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis kualitatif terhadap data sekunder dalam peraturan perundang-undangan terkait, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian serta memperoleh data primer melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab operator jalan tol atas kerugian yang dialami konsumen adalah memberi ganti rugi atau kompensasi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 19 UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 87 PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan operator jalan tol diantaranya pembebasan biaya jalan tol, perawatan kesehatan, santunan kepada ahli waris korban meninggal. Tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen untuk memperoleh hak-haknya dalam kasus kemacetan tol Pejagan-Brebes Timur ialah melakukan gugatan perwakilan kelompok ke pengadilan karena banyaknya jumlah korban, memiliki kepentingan yang sama yakni menuntut ganti kerugian akibat pelanggaran kewajiban yang dilakukan operator jalan tol, adanya kesamaan fakta, hukum, dan tuntutan.