ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENETAPAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA TERHADAP PERNIKAHAN SIRI YANG DILAKUKAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN KHI
Main Author: | H, Fadhilah Vito |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2396 |
Daftar Isi:
- Pencatatan perkawinan merupakan hal yang penting untuk keabsahan perkawinan karena dari pencatatan tersebut dapat menghasilkan kepastian dan ketertiban hukum. Membuktikan perkawinan tidak cukup hanya dengan membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa perkawinan tersebut, akan tetapi harus ada bukti tertulis berupa Akta Nikah, hal ini diatur didalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam bagi yang tidak memiliki akta nikah dapat mengajukan permohonan itsbat nikah. Penelitian ini akan membahas bagaimana penerapan itsbat nikah di Pengadilan Agama terhadap pernikahan siri yang dilakukan setelah tahun 1974 dan bagaimana akibat hukumnya setelah penetapan itsbat nikah dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis, yaitu dengan memberikan gambaran secara menyeluruh tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, karena penelitian ini menjelaskan secara yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah perkawinan yang dilakukan setelah tahun 1974 dan tidak mempunyai akta nikah disebabkan para mempelai tidak mencatatkan pernikahannya dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Salah satu faktor penting agar itsbat nikah atas pernikahan siri dapat dikabulkan oleh pengadilan maka para pemohon harus memenuhi Pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam. Setelah Pengadilan Agama mengabulkan permohonan para Pemohon itsbat nikah, maka pernikahan yang sebelumnya merupakan pernikahan siri dapat langsung dicatatkan ke Pegawai Pencatatan Nikah pada Kantor Urusan Agama dengan menunjukan bukti salinan penetapan tersebut. Pernikahan siri yang telah dikabulkan itsbat nikahnya oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara serta anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut merupakan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.