Tanggung Jawab Pemilik Akun Dan Perusahaan Media Sosial Atas Akun Media Sosial Yang Berisikan Muatan Negatif Terhadap Perlindungan Anak Dikaitkan Dengan Hukum Positif Di Indonesia

Main Author: Giffary, Muhammad Feisal
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2394
Daftar Isi:
  • Pada era globalisasi saat ini, teknologi media informasi merupakan sesuatu hal yang dibutuhkan oleh setiap orang tidak terkecuali anak. Anak seringkali menerima informasi-informasi dari media sosial yang bermuatan negatif. Tumbuh kembang anak itu sendiri terpengaruhi oleh perkembangan teknologi media informasi saat ini dimana anak seringkali mengakses informasi yang tidak sesuai dengan kepatutan dan nilai-ilai yang di masyarakat di media sosial. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui bagaimana perlindungan terhadap anak atas akun media sosial yang berisikan muatan negatif ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggung jawab pemilik akun dan perusahaan media sosial atas akun media sosial berisikan muatan negatif ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini, kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder, baik itu yang merupakan bahan hukum primer maupun yang merupakan bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan secara normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu simpulan bahwa perlindungan hukum berbentuk preventif dan represif, orang tua bertanggung jawab atas anaknya yang menyebarkan konten negatif, lalainya tanggung jawab orang tua dapat berkonsekuensi dicabutnya kuasa asuh oleh pengadilan . Kemudian pemilik akun bertanggung jawab secara hukum perusahaan media sosial bertanggung jawab atas penyebaran konten negatif di media sosial, walaupun telah diadakannya disclaimer oleh perusahaan media sosial. Pertanggung jawaban diatur dalam Pasal 22, Pasal 28 dan Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.