EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHA
Main Author: | Arifin, Amalul |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2384 |
Daftar Isi:
- Hadirnya justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi sangat membantu penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana korupsi secara menyeluruh. Atas perannya tersebut, sudah sepatutnya justice collaborator diberikan penghargaan sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Namun, di dalam implementasinya, pemberian penghargaan terhadap justice collaborator belum berjalan secara efektif, sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada justice collaborator untuk memperoleh penghargaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami efektivitas pemberian penghargaan kepada justice collaborator dalam peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia serta perlindungan hukum bagi justice collaborator yang tidak mendapatkan penghargaan. Metode pendekatan hukum yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama. Sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis sehingga dapat memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis. Berdasarkan hasil analisis, pertama dapat disimpulkan bahwa pemberian penghargaan terhadap justice collaborator ditinjau dari perspektif penegakan hukum belum dapat berjalan efektif. Hal ini disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhinya tidak dapat terlaksana dengan baik, seperti faktor hukum , faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan. Adanya ketidakefektifan tersebut menyebabkan hak justice collaborator untuk mendapatkan penghargaan terlanggar. Kedua bahwa perlindungan hukum atas hak tersebut adalah diberikannya pembebasan bersyarat dan remisi, akan tetapi belum dapat memberikan kepastian hukum bagi justice collaborator untuk memperoleh penghargaan. Sebab di dalam implementasinya pemberian penghargan tersebut masih bersifat fakultatif (bukan kewajiban untuk diberikan) karena tidak adanya aturan hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap justice collaborator, sehingga menyebabkan kepastian hukum bagi justice collaborator tidak dapat terwujud sebagai salah satu tujuan hukum itu sendiri.