Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Dalam Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Di Bank Mega Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/Pojk.03/2016 Tentang
Main Author: | Firdaus, Fery |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2337 |
Daftar Isi:
- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank bermacam-macam jenisnya, salah satunya yaitu memberikan kredit. Kredit merupakan penyedian uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Eksekusi lelang merupakan cara alternative dari menyelesaikan kredit macet. Kegiatan usaha pemberian kredit yang dilakukan oleh bank seharusnya mampu memberikan kemudahan bagi nasabah dan eksekusi lelang mampu menjadi solusi, justru dapat juga memberikan kerugian terhadap nasabah. Kerugian tersebut dapat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum oleh bank itu sendiri. Yang pada akhirnya hal tersebut sangat berpengaruh terhadap rasa kepercayaan nasabah terhadap Bank Mega, sehingga reputasi bank mega menjadi buruk. Tujuan penulis dalam meneliti permasalahan ini adalah untuk memahami penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan serta untuk memahami pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat pelaksanaan lelang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitudengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu dengan memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai suatu gejala yang sedang diteliti. Metode analisis data dilakukan dengan yuridis kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah Bank Mega belum menerapkan prinsip GCG dengan baik dan semestinya, karena Bank Mega ini tidak mampu mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dengan baik sehingga pelaksanaan lelang berjalan tidak sesuai peraturan. Tanggung jawab Bank Mega adalah turut mengganti kerugian yang timbul berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan yang tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan dengan konsep corporate liability dalam Pasal 1367 KUH Perdata hal itu dikarenakan adanya hubungan hukum yang timbul antara Bank Mega dengan nasabah.