Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dari Pelayanan Praktik Pengobatan Alternatif Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Main Author: Desmira, Vike
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2323
Daftar Isi:
  • Saat ini telah lahir jasa pelayanan kesehatan berupa klinik pengobatan alternatif. Kehadiran klinik pengobatan alternatif tentunya memiliki dampak negatif, disebabkan belum adanya peraturan yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan klinik tersebut. Penulis mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui gambaran mengenai perlindungan hukum pasien sebagai pengguna praktik pengobatan alternatif dikaitkan dengan tanggungjawab klinik tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa pasien sebagai konsumen klinik praktik pengobatan alternatif mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan dalam pengobatan alternatif, hak untuk mendapatkan pelayanan jasa sesuai yang dijanjikan, hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas yang diberikan oleh tenaga pengobat selama proses pengobatan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila pelayanan yang diterima pasien tidak sesuai sebagaimana mestinya.