PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT BAHAN MAKANAN YANG DIPERPANJANG MASA KEDALUWARSA OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UU NO 18/2012 TENTANG PANGAN DAN UU NO 8/1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUME

Main Author: Daninta, Nindya
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2302
Daftar Isi:
  • Perkembangan industri pangan dapat terlihat dengan banyaknya restoran waralaba dari luar negeri yang mulai berdatangan ke Indonesia dan membuka cabangya di berbagai wilayah di Indonesia. Pada hakikatnya pelaku usaha dalam mempergunakan bahan makanan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pelaku usaha melakukan bisnis secara tidak sehat karena mengejar keuntungan setinggi-tingginya tanpa memikirkan resiko yang diterima oleh konsumen dan mengabaikan standarisasi mutu makanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi bahan makanan yang diperpanjang masa kedaluwarsanya berdasarkan UU Pangan dan UUPK dan untuk mengetahui peran BPOM dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Metode pendekatan yang digunakan pada penyusunan penelitian ini adalah metode yuridis normatif, artinya penelitian hukum yang mengkaji data sekunder dan didukung oleh pendapat praktisi. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang dilakukan adalah yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif, teori-teori hukum perdata dan teori-teori hukum perlindungan konsumen. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait bahan makanan yang diperpanjang masa kedaluwarsa secara sendiri ini tidak sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 100 ayat (2) UU Pangan karena melabeli kembali bahan makanan yang sudah kedaluwarsa. Pelaku usaha juga telah melanggar hak konsumen sesuai dengan Pasal 4 UUPK sehingga konsumen dapat meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Kemudian, BPOM memiliki peran pengawasan terhadap pelaku usaha didalam mempergunakan bahan makanan yang diperpanjang masa kedaluwarsanya dan memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Bentuk pengawasan BPOM yakni Pre-Market Evaluation, BPOM wajib mengevaluasi mutu dan keamanan bahan makanan yang akan dipergunakan untuk menghasilkan suatu produk makanan di Restoran tersebut. Lalu adanya pengawasan Post-Market untuk selalu melakukan inspeksi kepada bahan makanan yang dipergunakan pelaku usaha.