TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM KASUS REKLAMASI TELUK JAKARTA YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN PADA LINGKUNGAN LAUT (MARINE ENVIRONMENT)
Main Author: | Fitriyadi, Ahmad Adi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2294 |
Daftar Isi:
- Sejak tahun 2015 hingga sekarang, kegiatan reklamasi di daerah Teluk Jakarta masih dijalankan. Hal itu dilakukan demi memperluas wilayah DKI Jakarta, dimana wilayah tersebut memiliki kepadatan penduduk yang sangat tinggi, sehingga diperlukan perluasan wilayah demi pemerataan penduduk. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membangun pulau-pulau buatan yang berjumlah 17 pulau, yaitu pulau A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, dan Q. Kegiatan reklamasi Teluk Jakarta menimbulkan kerusakan lingkungan laut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan reklamasi Teluk Jakarta dan Apakah Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dapat diterapkan dalam kegiatan dan usaha reklamasi Teluk Jakarta. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode Analisis Data dilakukan dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudia disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas berupa penjelasan-penjelasan dengan tidak menggunakan perhitungan secara matematis atau angka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan reklamasi Teluk Jakarta telah mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa adanya limbah-limbah berbahaya seperti Limbah Organik, Limbah Logam Berat, dan Limbah Sedimen, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian baik manusia maupun lingkungan hidup itu sendiri. Kegiatan atau aktivitas yang tidak lazim tersebut oleh pengembang, meskipun pengembang dalam melakukan kegiatannya telah bertindak sangat hati-hati namun tetap harus bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan atau aktivitas tersebut. Oleh karena itu, dalam kasus kegiatan Reklamasi Teluk Jakarta dapat diterapkan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) berdasarkan UNCLOS 1982 Pasal 235 dan Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.