PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG DIEKSPLOITASI UNTUK MENGEMIS DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDAN
Main Author: | Afiyanti, Alfi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2279 |
Daftar Isi:
- Anak sebenarnya merupakan makhluk yang lemah baik dalam arti fisik maupun pribadi yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari bahaya. Pemahaman yang rendah mengenai arti keberadaan anak oleh masyarakat, serta komitmen dan tanggung jawab orang tua dan/atau keluarga yang dinilai masih rendah merupakan salah satu penyebab seorang anak diterlantarkan bahkan hingga dieksploitasi secara ekonomi. Alasan kemiskinan membuat orang tua tega mengeksploitasi anaknya untuk mengemis di jalanan di kota Bandung. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang dieksploitasi untuk mengemis, serta bagaimana tanggung jawab orang tua sebagai pelaku pengeksploitasian anak jalanan untuk mengemis di kota Bandung ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini, kemudian spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan secara normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh suatu simpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang dieksploitasi untuk mengemis di kota Bandung ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebenarnya sudah diatur secara tepat, akan tetapi dalam pengimplementasiannya dinilai kurang maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kemudian, tanggung jawab orang tua sebagai pelaku pengeksploitasian anak jalanan yaitu bila orang tua dan keluarga dinilai lalai dan tidak mampu untuk melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kekuasaan atas anak akan dialihkan kepada wali yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.