TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KURATOR TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT YANG BERADA DI BAWAH PENGUASAAN KREDITOR SEPARATIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN
Main Author: | Hagi, Tom Diaz |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2270 |
Daftar Isi:
- Setiap organisasi ekonomi dalam bentuk apapun atau dalam skala apapun selalu membutuhkan dana yang cukup agar laju kegiatan serta perkembangannya dapat diharapkan terwujud sesuai dengan perencanaannya. Namun adakalanya tidak dapat dipenuhi sendiri. Untuk itu dibutuhkan bantuan pihak lain (eksternal) yang bersedia membantu menyediakan dana sesuai dengan kebutuhan dengan cara meminjam atau berutang. Penelitian ini mengkaji apa yang terjadi dalam kasus kepailitan. Dalam hal ini kreditor (PT Z) mengajukan gugatan permohonan pailit atas PT X sebagai debitor pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Debitor telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, sejak putusan dijatuhkan kekuasaan atas pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit (boedel pailit) beralih kepada kurator. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis sehingga dapat menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai masalah hukum. Fakta dari implementasi asas kepastian hukum dalam pertanggungjawaban kurator dan hak-hak setiap kreditor. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab kurator terhadap harta debitor pailit yang berada di bawah penguasaan kreditor separatis adalah bentuk fiduciary duties, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan utang-utang yang dimiliki oleh debitor pailitnya. Kreditor separatis adalah kreditor pemegang benda jaminan yang dalam hal ini adalah kreditor yang memiliki hak mendahului atas kreditor lainnya sesuai dengan asas Droit de Preference.