PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG DIPOTRET ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN POTRET SECARA KOMERSIAL OLEH PIHAK LAIN TANPA IZIN DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Main Author: | Yusna, Nadia |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2238 |
Daftar Isi:
- PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG DIPOTRET ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN POTRET SECARA KOMERSIAL OLEH PIHAK LAIN TANPA IZIN DI HUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ABSTRAK Nadia Yusna 110110130088 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan suatu kaidah hukum yang mengatur asas Hak Kekayaan Intelektual untuk menghargai pencipta atas suatu karya ciptaanya. Pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur kaidah mengenai hak cipta atas potret. Berdasarkan hal tersebut, peneliti membuat penelitian ini dengan tujuan menentukan penerapan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam pelindungan hukum terhadap pihak yang dipotret untuk tujuan promosi serta menentukan tindakan hukum yang efektif dan efisien oleh pihak yang dipotret tanpa izin. Penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan dipaparkan dengan metode deskripsi analitis. Metode pendekatan yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data difokuskan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menghasilkan dua pembahasan. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 12 ayat (1) melindungi hak cipta potret dalam pelindungan hukum terhadap orang yang dipotret. Penerapan tersebut untuk melindungi karya cipta fotografi yang telah digunakan untuk iklan atau brosur tersebut dengan syarat terlebih dahulu meminta izin kepada pihak fotografer ataupun seseorang yang dipotret. Tanpa mendapatkan izin persetujuan dapat dikenakan sanksi pidana. Kedua, tindakan hukum efektif dan efisien yang digunakan oleh orang yang dipotret atas penggunaan potretnya tanpa izin adalah menempuh jalur litigasi yaitu penyelesaian melalui jalur Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dan dapat dikenakan sanksi pidana yang dinyatakan pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.