Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dalam Pelaksanaan Hak Eksekutorial Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Main Author: | Tharian, Annisa Ramadhani |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2223 |
Daftar Isi:
- Dalam utang-piutang, debitor sebagai berutang dan kreditor sebagai pemberi piutang memiliki perikatan yang menimbulkan kewajiban bagi masing-masing pihak. Saat debitor dinyatakan pailit, kreditor mendapat perlindungan hukum guna melunasi piutangnya salah satunya pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang ini mengatur bagaimana kreditor mendapatkan piutangnya sesuai dengan kedudukan dan jaminannya. Adapun peraturan pada undang-undang ini dirasa membatasi hak salah satu kreditor guna melunasi piutang dengan cara mengeksekusi jaminan, yaitu kreditor separatis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum apabila hak eksekutorial kreditor separatis pemegang jaminan tidak dilaksanakan dihubungkan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, meliputi bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor separatis yang tidak melaksanakan hak eksekutorialnya. Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer yaitu dengan pedoman peraturan perundang-undangan, dan digunakan metode normatif kualitatif untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama akibat hukum membuat kreditor separatis mendapatkan penangguhan sesuai Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua perlindungan hukum bagi kreditor separatis ini kurang melindungi kreditor separatis karena Pasal 55 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 59.