Perjanjian Jual Beli Bahan Tambang Batuan Tanpa Izin Pemerintah Daerah Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Main Author: Asriah
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2222
Daftar Isi:
  • PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN TAMBANG BATUAN TANPA IZIN PEMERINTAH DAERAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ASRIAH 110.110.130.075 Perjanjian jual beli bahan tambang batuan merupakan perjanjian kerjasama dalam hal jual beli bahan tambang batuan tanah liat yang diadakan oleh kedua belah pihak, Pihak yang satu menyerahkan sejumlah uang, dan penjual menyerahkan bahan tambang batuan sebagai objek jual beli. Kegiatan penjualan bahan tambang batuan tanah liat pembeli dan penjual harus mempunyai beberapa izin dan menaati ketentuan perjanjian jual beli bahan tambang batuan tanah liat dalam Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, namun dalam kasus yang terjadi pelaksanaan kegiatan jual beli bahan tambang batuan tanah liat yang dilakukan oleh kedua belah pihak ternyata belum sesuai dengan syarat-syarat perijinan jual beli dan mengabaikan izin penjualan dalam pertambangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan dan perlindungan hukum terhadap pembeli dari perjanjian jual beli bahan tambang batuan tanah liat yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan proses jual beli bahan tambang batuan. Kemudian perjanjian jual beli tersebut dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori yang relevan, serta hasil wawancara dari pihak yang terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah, bahwa perjanjian jual beli bahan tambang batuan tanah liat dengan tidak mengikuti syarat dan ketentuan sebelum melakukan kegiatan penjualan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan mengakibatkan kegiatan jual beli tersebut melanggar aturan dan perjanjian jual beli menjadi tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat objektif dari syarat sahnya suatu perjanjian sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. perlindungan hukum terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran terlebih dahulu dan mengalami kerugian terhadap perjanjian jual beli yang batal demi hukum, maka pembeli dapat mengajukan permohonan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum selama fakta pada peristiwa tersebut termasuk kedalam perbuatan melawan hukum.