Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/Pdt/2016/PT.Plg Tentang Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak PT. Bumi Mekar Hijau Ditinjau Dari Ps. 1365 KUHPerdata & UU PPLH

Main Author: Rivaldi, Revi
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2217
Daftar Isi:
  • Kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan menimbulkan dampak kerugian berupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, sehingga perusahaan dianggap bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup yang timbul dari peristiwa kebakaran di wilayah konsesinya. Sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 51/Pdt/2016/PT.Plg dinyatakan bahwa PT. Bumi Mekar Hijau melakukan perbuatan melawan hukum dan diterapkan tanggung jawab secara mutlak peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang hasilnya dianalisis dengan metode normatif kuantitatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan pertama, unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang harus terpenuhi dan tidak bisa hanya menggunakan satu atau dua unsur untuk bisa menyatakan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) bersifat langsung dan seketika atas kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan serta inklusif (terbatas) pada perkara lingkungan hidup tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan dari perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Strict Liability