IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN STUDI TENTANG BATAS WAKTU PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI KELURAHAN KARSAMENAK KECAMATAN KAWALU KOTA TASIKMALAYA

Main Author: Mustikasari, Hety
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/22105
Daftar Isi:
  • ABSTRAKPenelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan (Studi tentang batas waktu pembuatan akta kelahiran di Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya). Penelitian ini dilatarbelakangi karena ketertarikan penulis meneliti terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul dalamimplementasi peraturan daerah khususnya dalam pembuatan akta kelahiran. Dari hasil wawancara dan observasi awal, penulis menemukan berbagai indikasi-indikasi diantaranya kurangnya pemahaman aparat mengenai isi kebijakan, penyampaian informasi belum merata kepada seluruh masyarakat, kurangnya dukungan dari pihak masyarakat terhadap kebijakan, dan adanya tumpang tindih dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab dengan pembagian tugas.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pihak Kelurahan Karsamenak dalam menjalankan tugasnya mendapat surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dalam kaitannya mengimplementasikan kebijakan mengenai batas waktu pembuatan akta kelahiran salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada kenyataannya hal ini belum berjalan efektif, dikarenakan masih kurangnya tingkat pemahaman aparat pelaksanamengenai isi kebijakan Perda tersebut dan juga penyampaian informasi yang tidak merata kepada semua kalangan masyarakat. Faktor lain yaitu masih kurangnya dukungan dana dan jumlah aparat pelaksana sehingga terjadinya tumpang tindih dalam pembagian potensi.Akhirnya dapat disimpulkan bahwa dalam mengimplementasikan kebijakan daerah dalam batas waktu pembuatan akta kelahiran masih belum mampu mencapai tujuan optimal sebagaimana yang diharapkan. Saran dari penulis didalam pelaksanaan kegiatan ini juga harus ditunjang dengan sosialisasi kepada masyarakat yang berkesinambungan sampai masyarakat paham betul tentang pelaksanaan, tata cara, persyaratan, serta prosedur batas waktu pembuatan akta kelahiran sehingga tujuan-tujuan yang di harapakan dapat tercapai.Kata kunci : Implementasi, Kebijakan Publik