pembiayaan kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan konsumen yang tidak didaftarkan dengan jaminan fidusia ditinjau melalui Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Main Author: | Biiznillah, Muhamad Reyhan |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2207 |
Daftar Isi:
- PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA ABSTRAK Muhamad Reyhan Biiznillah 110110130060 Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan peran lembaga keuangan dalam aktivitas bisnis dan perdagangan secara simultan telah memicu lahirnya lembaga-lembaga keuangan non bank (LKNB) yang memberikan fasilitas (jasa) pembiayaan bagi masyarakat melalui sistem pembayaran angsuran (kredit), Jaminan Fidusia lahir atas dorongan kebutuhan praktik bisnis dan perdagangan Jaminan Fidusia sedikit banyak telah memberikan solusi dan kemudahan bagi para calon nasabah (debitor) yang memerlukan modal dengan jaminan barang bergerak tanpa harus menyerahkan benda jaminan kepada pihak kreditor dan memberikan pendahuluan pelunasan hutang bagi kreditor pemegang hak jaminan fidusia serta kewajiban untuk mendaftarkan objek Jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia menjadi kewajiban pihak kreditor. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh debitor atas penarikan objek pembiayaan yang tidak didaftarakan dengan jaminan fidusia dan pertanggung jawaban kreditor atas tindakan penarikan objek pembiayaan yang tidak didaftarkan dengan jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penulisan skripsi ini berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis, penelitian yang dilakukan dengan cara meleniti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, data sekunder serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. metode pengumpulan data dilakukan dengan cara pengumpulan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian yang sudah terkumpul diakukan secara normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, Pertama tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh debitor atas penarikan objek pembiayaan tanpa didaftarkan dengan jaminan fidusia adalah meminta ganti rugi dengan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri serta salah satu alternatif tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh debitor melalui jalur non litigasi dengan melakukan gugatan ke badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) karena dalam hal ini debitor merupakan konsumen yang dirugikan. Kedua, pertanggungjawaban lembaga pembiayaan (kreditor) atas penarikan objek pembiayaan, karena kreditor telah melanggar Pasal 1365 KUHPdt maka kreditor wajib membayarkan ganti kerugian kepada debitor yang telah dirugikan serta berdasarkan Pasal 35 UU Jaminan Fidusia kreditor yang tidak melakukan pendaftaran objek pembiayaan dengan jaminan fidusia diancam pidana 5 tahun.