Perlindungan Hukum terhadap Pemilik dan Pemegang Lisensi Siaran Olahraga dihubungkan dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Main Author: S, Rahmawati Putri
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/2206
Daftar Isi:
  • iv PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK DAN PEMEGANG LISENSI SIARAN OLAHRAGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA ABSTRAK Rahmawati Putri Seganti 110110130058 Karya sinematografi merupakan suatu bentuk karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta.Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan hak moral dan hak ekonomi. Hak cipta yang dilindungi disini ialah sebuah konten tayangan karya sinematografi.Pihak lain yaitu pelaku usaha banyak yang tidak mementingkan izin demi mendapatkan keuntungan sendiri dengan menayangkan dan melakukan kegiatan nonton bareng di areal komersial dengan tujuan pemanfaatan ekonomi. Pemilik dan pemegang lisensi siaran olahraga merasa dirugikan dengan keadaan tersebut. Penulis mengangkat permasalahan tersebut dengan tujuan yaitu pertama, untuk membahas tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemilik dan pemegang lisensi siaran olahraga atas pelanggaran hak cipta dan kedua bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan bedasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang berkaitan dengan hak cipta dan izin (lisensi), teori-teori serta literatur yang berkaitan khususnya mengenai Hak Cipta. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa.Tindakan hukum efektif dan efisien yang dilakukan oleh pemilik dan pemegang lisensi siaran olahraga terhadap pelaku usaha (hotel dan kafe) yang melakukan kegiatan nonton bareng dan menayangkan konten Piala Dunia Brazil 2014 tanpa lisensi yaitu dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana terdapat dalam Pasal 100 ayat (1) UUHC. Pelaku usaha (hotel dan kafe) yang menayangkan dan melakukan kegiatan nonton bareng siaran Piala Dunia Brazil 2014 tanpa lisensi harus bertanggung jawab atas segala kerugian materil pihak pemilik dan pemegang lisensi siaran olahraga. Sesuai dengan Pasal 99 UUHC. Kata Kunci : Hak Cipta, UU No.28/2014, Lisensi, Perlindungan Hukum