IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU STUDI KASUS PERDA NO 7 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU OLEH DPKP3 PERIODE 2015-2017 DI KOTA BANDUNG
Main Author: | Widiya, Bima Chandra |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/22002 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan peneliti terhadap semakin tergerusnya lahan-lahan ruang terbuka hijau di Kota Bandung yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan lingkungan di Kota Bandung seperti terjadinya banjir di daerah perkotaan dan tanah longsor di daerah hulu kota. Hal ini disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan dan ketidakseriusan pemerintah Kota Bandung dalam penanganan alih fungsi lahan di Kota Bandung. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa luasan ruang terbuka hijau di Kota Bandung meningkat setiap tahunnya meskipun tidak dengan jumlah yang signikan pada tahun 2015-2017 luas lahan ruang terbuka hijau hanya naik 0,05 %. Dalam upayanya meningkatkan lahan ruang terbuka hijau di Kota Bandung pemerintah melakukan pembelian lahan dan melakukan kerjasama dengan pihak swasta dan juga masyarakat. Kesimpulannya, Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung dinilai peneliti merupakan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat karena hal tersebut dapat menjaga kestabilan lingkungan di Kota Bandung namun dari segi pelaksanaannya pemerintah Kota Bandung belum optimal dalam melakukan implementasi kebijakan penataan ruang di Kota Bandung karena dipengaruhi beberapa faktor.Peneliti berpendapat bahwa pembangunan berorientasi lingkungan dan penambahan luas lahan terbuka hijau perlu dikedepankan agar lingkungan di Kota Bandung terjaga kestabilannya. Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau.