FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK BERBASIS TRADISI LOKAL (STUDI TENTANG PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI PARUMAN DI DESA ADAT BAYUNG GEDE KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI)
Main Author: | Rivaldi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/21991 |
Daftar Isi:
- Formulasi kebijakan publik berbasis tradisi lokal merupakan bentuk perumusan kebijakan publik yang disesuaikan dengan tradisi atau adat istiadat yang ada di daerah setempat. Penelitian ini berjudul mengenai “Formulasi Kebijakan Publik Berbasis Tradisi Lokal (Studi Tentang Penetapan Kebijakan Desa Melalui Paruman di Desa Adat Bayung Gede Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Provinsi Bali)”. Hal ini dilatarbelakangi karena paruman merupakan salah satu tradisi adat di Indonesia yang sampai saat ini masih tetap eksis dan terus dilaksanakan oleh masyarakat Bali umumnya serta masyarakat Bayung Gede khususnya. Padahal Bali merupakan wilayah dengan kunjungan wisatawan terbesar nomor satu di Indonesia. Selain itu, paruman juga merupakan kegiatan formulasi kebijakan publik dengan basis tradisi lokal yang dijadikan pedoman serta dasar dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa pakraman.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif,. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi pustaka dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Desa Adat Bayung Gede. Disebabkan Desa Bayung Gede merupakan salah satu desa Bali pertama yang mendapatkan perhatian dunia karena telah dipilih sebagai tempat yang paling ideal untuk sebuah studi yang terkenal tentang “Karakter Orang Bali”. Berdasarkan hasil penelitian, ada dua faktor yang menyebabkan paruman tetap eksis yakni faktor internal dari dalam diri masyarakat setempat dan faktor eksternal dari pemerintah. Kemudian pelaksanaan paruman di Desa Bayung Gede Kintamani hampir sama dengan kegiatan musyawarah desa biasanya. Namun yang menjadi pembeda adalah pedoman yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan paruman menggunakan tradisi dan juga adat istiadat masyarakat setempat, sementara musyawarah desa seperti biasanya berpedoman pada peraturan negara atau peemrintah pusat. Terakhir untuk formulasi kebijakan publik berbasis tradisi lokal yakni paruman sudah sesuai dengan tahapan formulasi kebijakan pada umumnya. Mulai dari tahap perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, hingga penetapan kebijakan sudah sesuai. Simpulan dari penelitian ini adalah formulasi kebijakan berbasis tradisi lokal menggunakan model perumusan kebijakan deliberatif. Adapun saran yang dapat disampaikan adalah perlunya peraturan desa terkait paruman agar pelaksanaan paruman tetap eksis dan tetap dijadikan pedoman dalam tata kelola pemerintah Desa Adat Bayung Gede Kintamani Kabupaten Bangli Provinsi Bali.